Syarat-Syarat Perjanjian

Pasal 1320 KUH Perdata menentukan 4 syarat perjanjian yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Cakap untuk membuat perikatan; Suatu hal tertentu; Suatu sebab atau kausa yang halal. Dengan dipenuhinya keempat syarat di dalam ketentuan pasal 1320 KUH Perdata di atas,…
