Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan adalah kebahagiaan, baik itu di dunia maupun di akhirat. Jadi sebenarnya, tujuan akhir pendidikan bukan membuat seseorang mengerti atau ahli dalam suatu hal, tapi membuat orang tersebut lebih mudah dan terarah dalam mencapai kebahagiaan tanpa mengorbankan kebahagiaan orang lain.
Tujuan pendidikan di Indonesia sendiri tertuang dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan,
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Kemudian pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Penjelasan yang lebih rinci mengenai UUD 1945 tentang pendidikan terdapat dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003, Pasal 3 yaitu:
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Dari penjabaran Undang-Undang di atas, bisa kita simpulkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan Pancasila sila ke-1.
Dengan demikian, maka sistem pendidikan nasional harus didesain sedemikian rupa sehingga porsi pendidikan agama mendapatkan bagian yang paling besar. Jika tidak dapat diakomodir di sekolah formal, mau tidak mau harus dibentuk lembaga-lembaga pendidikan agama yang sifatnya wajib bagi peserta didik.
Kita menyadari bahwa tidak semua mampu dan bisa untuk memberikan pelajaran bagi anak-anaknya. Sehingga pemerintah, dibantu peran aktif dari masyarakat, harus menyediakan sarana pendidikan agama yang terjangkau, memadai, terorganisir, dan wajib.
Karena tanpa adanya kewajiban untuk mengikuti pendidikan agama tersebut, sangat kecil kemungkinan tujuan pendidikan tersebut akan tercapai.
Tidak dapat dipungkiri, sampai saat ini, pendidikan agama hanya bersifat pilihan dan tidak mengikat. Walaupun hakikat kita sebagai makhluk Tuhan dan Undang-Undang negara ini mewajibkan pendidikan agama yang memadai. Hal ini diperparah dengan peran pemerintah yang sangat kurang, masyarakat yang kian tidak peduli, orang tua yang seakan lepas tangan, dan para peserta didik yang tidak mau dididik.
Pemerintah seakan mengharapkan keajaiban, hanya dengan porsi pelajaran agama yang seadanya, maka para peserta didik akan berubah menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Lebih miris lagi, ketika dengan mudah pemerintah memberikan dana kepada yayasan-yayasan keagamaan tanpa dibarengi dengan pengawasan yang baik. Aturannya ada, tapi tidak berjalan. Guru dan sekolah pun sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah seakan tidak mau mendidik diri mereka sendiri untuk menjadi lebih baik. Hanya karena mereka guru, mereka tidak perlu terus belajar. Sebagian guru pun anti kritik dan terlalu materialistis.
Ketika para peserta didik tidak berada di rumah atau di sekolah, maka masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Tetapi, ketidakpedulian masyarakat terhadap masa depan para penerus bangsa sudah demikian parah, sehingga jika ketika para pelajar bolos sekolah mereka seakan tidak peduli, bahkan mengapresiasi. Lebih miris lagi, ada sebagian masyarakat yang berlomba-lomba membuat yayasan keagamaan hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Peran orang tua dalam menentukan nasib bangsa ini demikian besar, tapi mereka tidak serius melakukannya. Sebagian dari mereka menganggap bahwa dengan “membayar” sekolah dan guru maka mereka sudah menjalankan peran sebagai orang tua dengan baik. Jadi ketika anak mereka berlaku tidak baik, itu bukan salah mereka, tetapi salah guru dan sekolah. Lebih miris lagi, ada orang tua yang hanya bisa “membuat” tanpa mau “berbuat”.
Hanya karena mereka adalah peserta didik, jadi mereka bisa berbuat seenaknya. Mereka memiliki bagian tanggung jawab untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Hanya saja, banyak dari mereka yang tidak mau dididik, bebal, dan sering melawan.
Sekarang yang jadi pertanyaan, siapkah kita menjalankan peran kita sehingga tujuan akhir pendidikan bisa tercapai? Mari jalankan peran kita dengan sebaik-baiknya, baik itu menjadi guru, masyarakat, pemerintah, orang tua, atau peserta didik. Saatnya pendidikan Indonesia menjadi contoh bagi dunia.
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.
REFERENSI
Artikel:
1. Tujuan Pendidikan Nasional. Diakses pada tanggal: 09/08/2016
2. Wikipedia. Tujuan Pendidikan. Diakses pada tanggal: 09/08/2016
Gambar:
Dokumen pribadi