--> Skip to main content

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Pengertian tersebut adalah menurut Wikipedia 1. Berikut ini adalah pengertian HAM menurut para ahli maupun sumber yang tepercaya.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Belanda  disebut dengan  Mensenrecht/Menselijk Rechten, dalam bahasa Perancis disebut dengan Les Droits L’ Homme, dalam bahasa Inggris disebut dengan Human Rights.

Pengertian HAM menurut Pasal 1 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Menurut Pasal 1 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan 2, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah

seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengertian HAM menurut Yuditya Dian Sukma

Yuditya Dian Sukma 3 menjelaskan bahwa

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Pengertian HAM menurut Yuanita Emilia Sari Tri Wijayanti

Yuanita Emilia Sari Tri Wijayanti 4 menjabarkan bahwa

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia dari sifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus di hormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat dan negara.

Pengertian HAM menurut Made Garsana

Menurut Made Garsana 5, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah

hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Pengertian HAM menurut John Locke

John Locke dalam Masyhur Effendi 6 (1994:3) menyatakan bahwa

hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Pengertian HAM menurut A. Gunawan Setiardjo

A. Gunawan Setiardjo 7 (1993:71) menjelaskan bahwa definisi HAM yaitu

hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya. Jadi hak-hak yang dimiliki sebagai manusia dan HAM harus dipahami dan dimengerti secara universal. Memerangi atau menentang keuniversalan HAM berarti memerangi dan menentang HAM.

Pengertian HAM menurut Darwin Prinst

Darwin Prinst 8 (2001:8) menggambarkan pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai

hak yang melekat Tuhan Yang Maha Esa dengan memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (akal budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya.

Pengertian HAM menurut Konstitusi Prancis

Sedangkan nenurut konstitusi Prancis dalam Kaelan 9 (2003:219), hak asasi manusia adalah

hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.

 

Sedangkan menurut Bang Fuji, pengertian hak asasi manusia adalah serangkaian hak yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. Wikipedia. Hak asasi manusia. Diakses pada tanggal: 01/10/2015
2. Tini Murtini. Aborsi dan HAM. Diakses pada tanggal: 01/10/2015
3. Yuditya Dian Sukma. Hukum HAM dan Rule of Law. Diakses pada tanggal: 01/10/2015
4. Yuanita Emilia Sari Tri Wijayanti. HAM dan Rule Of Law. Diakses pada tanggal: 01/10/2015
5. Made Garsana. Hak Asasi Manusia (HAM). Diakses pada tanggal: 01/10/2015
6. Masyhur Effendi. (1994). Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia
7. A.Gunawan Setiardjo. (1993). Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanisius
8. Darwin Prinst. (2001). Sosialisasi dan Diseminasi Penegakkan Hak Asasi Manusia. Bandung: Citra Aditya Bakti
9. Drs. Kaelan, M.S. (2003). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Gambar:
Dokumen pribadi