--> Skip to main content

Upaya Guru dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Sekolah #2

Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan masalah pendidikan karena pendidikan merupakan salah satu hak dan kewajiban yang harus diperoleh setiap warga negara. Hal ini bisa kita lihat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 (GBHN, 2002:1).

Upaya Guru dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Sekolah

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan kehidupan dunia ...”.

Perhatian pemerintah mengenai pendidikan juga bisa kita lihat pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2:
1)    Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
(GBHN, 2002:7)

Sebagai penjabaran dari hal tersebut, maka pemerintah membuat suatu undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional yang dikenal dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (UUSPN No. 20 Tahun 2003).

Adapun peran dan fungsi guru dalam proses pendidikan akan senantiasa diperlukan, di manapun dan kapan pun. Secanggih apapun kemajuan teknologi yang dicapai oleh manusia tidak akan mampu menggantikan peran dan fungsi guru dalam proses pendidikan anak.

Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang, arus informasi, transportasi dan komunikasi terus berlangsung, situasi dan kondisi terus berubah. Hubungan antar daerah dan antar bangsa semakin intensif sehingga tuntutan kebutuhan hidup manusia semakin meningkat. Menghadapi keadaan dan kenyataan demikian maka diperlukan adanya pelayanan pendidikan yang semakin baik.

Pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu proses pembinaan dan pembudayaan manusia yang membangkitkan manusia menguasai cara hidup dan aturan-aturan. Pendidikan sebagai salah satu subsistem dalam masyarakat mempunyai perubahan sosial yang tugas utamanya memberikan pembinaan-pembinaan manusia yang dapat mengubah proses ke arah yang dicita-citakan, karena dalam situasi sosial selalu terdapat perubahan-perubahan sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat.

Hal ini berarti pendidikan harus mampu membina dan menghasilkan tenaga manusia yang secara kualitas dan kuantitas dapat membangun masyarakat sesuai dengan arus kemajuan ilmu dan teknologi demi pembangunan masyarakat itu sendiri. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang terdapat pada pasal 1 butir 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.

“Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.”

Dengan berlakunya undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaannya, maka kurikulum di sekolah menengah perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Untuk mencapai tujuan seperti di atas, perlu disusun dan dipersiapkan program yang dipandang tepat untuk menempa anak didik menjadi manusia pembangun masyarakat. Program-program tersebut yang dimaksud tercemin pada kurikulum, di mana fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat-alat, sarana untuk mencapai tujuan pendidikan.

Keberhasilan kemajuan belajar peserta didik serta prestasi yang dicapai peserta didik memerlukan data otentik yang dapat dipercaya serta memiliki keabsahan. Tentunya setiap kegiatan yang berkenaan dengan prestasi peserta didik menjadi topik pembicaraan khusus di kalangan para penyelenggara pendidikan, karena kemajuan peserta didik merupakan faktor yang sangat vital bagi perkembangan dan kelangsungan proses belajar mengajar. Dengan kata lain proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai inti pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar itu sendiri merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu.

Peningkatan usaha proses belajar dan mengajar harus memperhatikan beberapa aspek sebagai komponen-komponen dalam sistem instruksional. Aspek-aspek itu terdiri dari tujuan yang hendak dicapai, materi atau isi pelajaran, metode dan evaluasi guna memperoleh umpan balik untuk usaha-usaha perbaikan.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: 
Berbagai sumber 
Gambar:
Dokumen pribadi