--> Skip to main content

Sekilas Tentang Pekerja Anak

Dalam penjelasan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.

Sekilas Tentang Pekerja Anak

Sebagai pelaku pembangunan, tenaga kerja berperan meningkatkan produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, tenaga kerja harus diberdayakan supaya mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil, dan lebih berkualitas, agar dapat berdaya guna secara optimal dalam pembangunan nasional dan mampu bersaing dalam era global. Kemampuan, keterampilan, dan keahlian tenaga kerja perlu terus-menerus ditingkatkan melalui perencanaan dan program ketenagakerjaan termasuk pelatihan, pemagangan, dan pelayanan penempatan tenaga kerja.

Sebagai tujuan pembangunan, tenaga kerja perlu memperoleh perlindungan dalam semua aspek, termasuk perlindungan untuk memperoleh pekerjaan di dalam dan di luar negeri, perlindungan hak-hak dasar pekerja, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan upah dan jaminan sosial sehingga menjamin rasa aman, tenteram, terpenuhinya keadilan, serta terwujudnya kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, selaras, serasi dan seimbang.

Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk sebagian merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan. Sehingga pola perlindungan terhadap pekerja terutama tenaga kerja anak kurang mendapat perhatian dan perlindungan.

Dalam kenyataannya di Indonesia banyak perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja anak dengan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam rangka perlindungan terhadap anak baik dilihat dari segi kesehatan maupun dari segi upaya dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Dasar 1945 Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Betapa pentingnya masalah tentang tenaga kerja anak di bawah umur, maka diperlukan suatu aturan yang khusus, mengingat hal tersebut pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa:

Pengusaha yang mempekerjakan akan pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. Izin tertulis dari orang tua atau wali.
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
  3. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam.
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja.
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas, dan
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel: 
Berbagai sumber 
Gambar:
Dokumen pribadi