Sejarah Singkat Berdirinya Bank Rakyat Indonesia
Raden Wiraatmadja patih Purwokerto dan rekan-rekannya yaitu Raden Atma Soepradja, R.Atma Soebrata, R. Jaja Soemitra, pada tanggal 16 Desember 1895 mereka mendirikan “De Purwekertoasche Hulp EnSpaarbank Der Inlandische Hoofden” yang artinya: Bank tabungan dan penolong bagi priyayi yang disingkat menjadi Bank Priyayi, sebagai pengurusnya selain keempat orang tadi juga ada dari pihak pemerintah Belanda yaitu MC Brandes, CJN Vidvanck dan Al Schiif.
Bank Purwokerto atau Bank Priyayi ini berbentuk suatu perkumpulan yang dalam BW (KUH Per) diatur dalam pasal 1653, sebagai zedelijk lichaam atau disebut juga perkumpulan yang dikenal dengan hukum adat, tetapi karena pengurus Bank tersebut ingin bank itu berbadan hukum terbatas, yaitu tanggung jawab hanya hingga modal yang diikutsertakan saja, dan supaya tetap berdiri terus walau pendirinya meninggal, maka Bank priyayi ini dibuat badan hukum menurut Stbl 1870-64, tentang status badan hukum bagi perkumpulan. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah akta pendiriannya harus autentik, dan dibubuhi tandatangan pejabat Pangreh Praja Belanda, yang ditunjuk sebagai “Fungerend Notaris”. Dan anggaran dasar itu baru disetujui tanggal 17 Agustus 1897, dan di Stbl No. 1897-205.
Pemerintah Belanda dan juga Asisten Residen baru sangat tertarik akan hukum adat desa yang bersifat gotong royong. Kemudian dia berpendapat bahwa lembaga ini dapat dimanfaatkan sebagai landasan Perkumpulan Bank yang bersifat kooperatif atau bersifat koperasi perkreditan.
Lebih lanjut kemudian pada tahun 1898 pola ini dilaksanakan di Fort de Kock, yang dikenal dengan Bank Angku atau penduduk setempat mengatakan “Lumbung Putih” atau lumbung uang karena perlumbungan telah dikenal sangat lama, lalu setelah lembaga perkreditan ini muncul dimana-mana timbul bank-bank perkreditan yang wilayah kerjanya meliputi administrasi kabupaten, sehingga bank tersebut dinamakan Afdelingbank.
Setelah zaman merdeka maka pemerintah yang dengan keputusan No. 1-1946, tepatnya tanggal 22 Pebruari pemerintah mendirikan Bank Rakyat Indonesia. Tetapi BRI ini menghadapi masa percobaan yang berat karena setelah ada NICA, maka BRI dihapuskan. Tetapi setelah adanya keputusan Room-Royen BRI dibentuk kembali, tapi daerahnya terbatas hanya pada daerah Renville saja. Pada zaman RIS, BRI dipindahkan direksinya dari Yogyakarta ke Jakarta untuk dijadikan BARRIS (Bank Rakyat RIS), tetapi karena protes oleh kaum federal, maka diperbaharui kembali dengan PP. No. 26 tanggal 20 April 1951, LN. tahun 1951 No. 37, BRI dijadikan Bank menengah.
Selanjutnya dengan Perpu No. 41 tahun 1960 BRI diintegrasikan jadi BKTN (Bank Koperasi Tani Nelayan), kemudian dengan peraturan menteri keuangan No. 261206, tanggal 30 Nopember 1960 maka BKTN dinasionalisasikan jadi Bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia unit II.
Memasuki Orde Baru berdasarkan TAP MPR No. XXIII/MPRS 1966, maka Undang-Undang Tahun 1967, dikeluarkan Undang-Undang mengenai perbankan 1967, dengan Undang-undang BI tahun 1968, yang mengembalikan fungsi BI jadi Bank Sentral, kemudian Undang-undang N0. 21-1968 tanggal 18 Desember 1968, tentang Undang-undang BRI tahun 1968, LN tahun 1968 No. 74, penjelasan dalam TLN No. 2874 maka BRI dihidupkan kembali.
Akhirnya untuk mengenang sejarah Bank Rakyat Indonesia, maka berdasarkan surat keputusan direksi BRI No. Kep.: S.67-DIR/12/1982 tangal 2 Desember 1982 ditentukan bahwa hari jadi Bank Rakyat Indonesia adalah tanggal 16 Desember 1985.
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.
REFERENSI
Artikel:
Andri Haryanto. Bank Rakyat Indonesia. Diakses pada tanggal: 30/06/2015
Gambar:
www.bri.co.id