--> Skip to main content

Peraturan Perusahaan

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. 02/MEN/1976 disebutkan bahwa peraturan perusahaan adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pimpinan perusahaan yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja yang berlaku pada perusahaan yang bersangkutan dan memuat tata tertib perusahaan.

Peraturan Perusahaan

Sejalan dengan pengertian tersebut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga memberikan pengertian peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa peraturan perusahaan dibuat secara sepihak oleh pengusaha yang berisikan tentang syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dan tata tertib perusahaan.
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh
  3. syarat kerja
  4. tata tertib perusahaan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

Ketentuan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masa berlakunya peraturan  perusahaan paling lama dua tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.

Bentuk atau Macam Perusahaan/Badan Usaha Berdasarkan Luas Usahanya, dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

  1. Perusahaan Kecil
    Perusahaan kecil adalah perusahaan bermodal kecil dan tenaga kerjanya sedikit. Luas dan omzet usaha juga kecil.
  2. Perusahaan Sedang
    Perusahaan sedang adalah perusahaan yang mempunyai modal sedang (agak besar) disebut juga sebagai perusahaan menengah. Perusahaan sedang biasanya mempunyai tenaga kerja di atas 6 (enam) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang. Luas dan omzet usaha cukup besar.
  3. Perusahaan Besar
    Perusahaan besar adalah perusahaan yang bermodal besar dan mempunyai tenaga kerja banyak, biasanya lebih dari 50 (lima puluh) orang. Luas dan omzet usaha biasanya sangat besar.

Bentuk atau Macam Perusahaan/Badan Usaha Berdasarkan Jenis Usahanya, yaitu:

  1. Perusahaan Dagang, yaitu perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan barang-barang.
    Contoh: warung, toko, grosir dan sebagainya.
  2. Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan /badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pelayanan jasa.
    Contoh: Salon kecantikan, bioskop, konsultan dan sebagainya
  3. Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang produksi atau manufaktur barang tertentu
    Contoh: Pabrik ketel, pabrik ban, pabrik pakaian, pabrik sepeda dan sebagainya.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. Atep Adya Barata dan Dedi Sudirman, Bisnis dan Hukum Perdata Dagang, Armico, Jakarta, 1996
2. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Gambar:
Dokumen pribadi