--> Skip to main content

Penempatan Tenaga Kerja

Batasan dasar penempatan tenaga kerja yang dilakukan mungkin memerlukan alokasi waktu dan biaya yang cukup besar. Setelah melaksanakan seleksi tenaga kerja, fungsi manajemen tenaga kerja yang harus segera dilaksanakan adalah penempatan tenaga kerja.

Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja adalah proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada tenaga kerja yang lulus seleksi untuk dilaksanakan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta mampu mempertanggungjawabkan segala risiko dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas tugas dan pekerjaan, wewenang serta tanggung jawab.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam penempatan tenaga kerja adalah:

  1. Prestasi Akademis
    Prestasi akademis yang dimiliki tenaga kerja selama mengikuti pendidikan sebelumnya harus dipertimbangkan, khususnya dalam penempatan tenaga kerja tersebut untuk menyelesaikan tugas pekerjaan, serta mengemban wewenang dan tanggungjawab.
  2. Pengalaman
    Pengalaman bekerja merupakan modal utama seseorang untuk terjun dalam bidang tertentu. Perusahaan yang belum tentu besar omset keluaran produknya, cenderung lebih mempertimbangkan pengalaman bekerja daripada pendidikan yang telah diselesaikannya.
  3. Kesehatan Fisik dan Mental
    Dalam menempatkan tenaga kerja faktor kesehatan fisik dan mental perlu dipertimbangkan untuk menghindari kerugian perusahaan.
  4. Status Perkawinan
    Status perkawinan tenaga kerja juga merupakan hal penting untuk diketahui. Status perkawinan dapat menjadi bahan pertimbangan, khususnya menempatkan tenaga kerja yang bersangkutan.
  5. Usia
    Dalam menempatkan tenaga kerja, faktor usia tenaga kerja yang lulus seleksi perlu dipertimbangkan seperlunya. Hal ini untuk menghindarkan rendahnya produktivitas yang dihasilkan oleh tenaga kerja yang bersangkutan.

Penempatan Tenaga Kerja pada posisi yang tepat bukan saja menjadi  idaman  perusahaan,  tetapi juga menjadi tenaga kerja dengan demikian  tenaga  kerja  yang  bersangkutan  dapat mengetahui ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepadanya.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. B. Siswanto Sastrohadiwiryo, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Bumi Aksara, 2001
2. Lalu Husni, Pangantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Radja Grafindo, Jakarta, 2001
Gambar:
Dokumen pribadi