Klasifikasi Perusahaan
Perusahaan, bisnis, dan tenaga kerja tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Tetapi tahukah Anda terdapat beberapa jenis perusahaan yang dibagi ke dalam beberapa klasifikasi perusahaan? Berikut Trigonal Media berikan penjelasannya.
Berdasarkan kepemilikannya, bentuk atau macam perusahaan/badan usaha dapat dibedakan sebagai berikut:
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang yang bertujuan mempunyai kegiatan usaha tertentu. - Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan Firma (Fa) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama-sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan. - Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer atau Persekutuan Komanditer dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire Vennootschaap) adalah suatu badan usaha yang dibentuk melalui perjanjian kerjasama usaha antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan. - Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) dalam bahasa Inggris dikenal sebagai corporation atau dalam istilah Belanda disebut NV (Naamloze Vennootshap). Perseroan Terbatas adalah perseroan atas saham-saham yang didirikan orang-orang untuk menjalankan usaha yang dapat menghasilkan laba. - Koperasi
Mengenai perkoperasian di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992, menurut Undang-undang tersebut koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus ebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. - Perusahaan Milik Negara
Perusahaan milik negara merupakan bentuk usaha dibidang-bidang tertentu, yang umumnya menyangkut dengan kepentingan umum, dimana peran pemerintah didalamnya relatif besar, minimal dengan menguasai mayoritas pemegang saham.
Mengenai kedudukannya dan bentuk-bentuk perusahaan-perusahaan milik negara yaitu:
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
Adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat effesiensi, efektivitas dan ekonomis.
Contoh, dahulu dikenal: Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pegadaian. Sekarang perusahaan jawatan banyak yang sudah beralih bentuk menjadi perusahaan umum atau persero. - Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dengan modal seluruhnya milik negara.
Contoh: Perusahaan Umum Listrik Negara. - Persero
Persero adalah perusahaan negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan sebagian atau seluruh modal adalah milik negara.
Perusahaan ini apabila telah memenuhi syarat dapat mencari modal melalui pejualan saham kepada umum (go public). - Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan milik Pemerintah Daerah, baik Pemda Tingkat I maupun II, yang didirikan berdasarkan peraturan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan diantaranya ada pegawai negeri yang diperbantukan.
Pengklasifikasian perusahaan sangatlah penting hal ini dilakukan untuk membedakan tanggung jawab serta kewajiban yang harus dipenuhi dari setiap pengklasifikasian perusahaan tersebut.
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.
REFERENSI
Artikel:
Atep Adya Barata dan Dedi Sudirman, Bisnis dan Hukum Perdata Dagang, Armico, Jakarta, 1996
Gambar:
Dokumen pribadi