Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Hak dan kewajiban tenaga kerja adalah salah satu hal paling pokok dalam suatu bisnis. Tanpa hak dan kewajiban yang jelas maka kegiatan bisnis suatu perusahaan tidak akan berjalan dengan baik, bahkan akan cepat gulung tikar. Berikut ini Trigonal Media berikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja.
Hak Tenaga Kerja
Dalam pasal 3,4,6,9, dan 11 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 yang merupakan Undang-undang pokok mengenai Tenaga Kerja, mengatur hak-hak tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:
- Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Salah satu tujuan penting dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan bagi tiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan kesejahteraan. Hal ini sesuai d maksud pasal 27 ayat (2) UUD 1945. - Tiap tenaga kerja memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Di samping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang datangnya dari pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan dengan sebaik mungkin untuk mana ia mendapat penghargaan. - Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejujuran untuk memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan kerja, sehingga potensi dan daya kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan keterampilan kerja sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
- Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan, moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Maksudnya supaya aman di dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas nasional, maka tenaga kerja harus dilindungi dari berbagai persoalan di sekitarnya yang dapat mengganggu dalam pelaksanaan pekerjaannya. - Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Perserikatan tenaga kerja atau yang sekarang disebut serikat pekerja perlu diadakan untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan tenaga kerja.
Berhubung dengan ini, maka dalam menghadapi persoalan ini pemerintah harus turun tangan dan mempelajari dan merencanakan penyebaran tenaga kerja baik menurut pekerjaan, sektor kegiatan maupun geografis dalam arti mengambil segala tindakan yang dapat membantu dan memudahkan tenaga kerja mengadakan penyesuaian yang diperlukan bagi kepentingannya sendiri dan bagi kepentingan bangsa dan negara dan mengarah kepada penyebaran yang merata dan seimbang.
Kewajiban Tenaga Kerja
Dalam KUH Perdata ketentuan mengenai kewajiban buruh/ tenaga kerja diatur dalam pasal 1603, 1603a, 1630b dan 1603c, KUH Perdata yang pada intinya adalah sebagai berikut:
- Buruh/pekerja wajib melakukan pekerjaan, melakukan pekerjaan adalah tugas utama dari seorang pekerja yang harus dilakukan sendiri, meskipun demikian dengan seizin pengusaha dapat diwakilkan.
- Buruh/pekerja wajib menaati aturan dan petunjuk majikan/ pengusaha.
Dalam melakukan pekerjaan buruh/ pekerja wajib menaati petunjuk yang diberikan oleh pengusaha. - Kewajiban membayar ganti rugi dan denda.
Jika buruh/pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian, maka sesuai dengan prinsip hukum pekerja wajib membayar ganti rugi dan denda.
Pasal tersebut merupakan salah satu upaya dari pihak perusahaan / majikan agar setiap pekerjanya menaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh perusahaan/majikan.
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.
REFERENSI
Artikel:
1. Lalu Husni, Pangantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Radja Grafindo, Jakarta, 2001
2. Sendjun H Manulang, SH., Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001
Gambar:
Dokumen pribadi