--> Skip to main content

Perkembangan Hukum dalam Masalah Pengangkatan Anak dan Hibah

Pengangkatan anak menurut hukum adat Indonesia didasarkan pada pembagian daerah hukum adat, di mana daerah hukum adat Indonesia dibagi menjadi 19 daerah hukum adat, sehingga pengangkatan anak tidak terdapat keseragaman karena kaitannya yang langsung dengan hukum keluarga.

Perkembangan Hukum dalam Masalah Pengangkatan Anak dan Hibah

Di daerah-daerah yang mengikuti garis ke-ibuan (Matrilineal), terutama di Minangkabau pada prinsipnya tidak dikenal lembaga adat pengangkatan anak. Menurut hukum adat waris yang berlaku di Minangkabau, maka mata pencaharian seorang suami tidak akan diwarisi oleh anak-anaknya sendiri, melainkan oleh saudara-saudara sekandung beserta turunan saudara perempuannya yang sekandung. Akibatnya, di Minangkabau tidak mendesak untuk mengangkat anak, sebab yang mewarisi adalah anak-anak saudaranya yang perempuan, sehingga tidak terjadi pengangkatan anak. Namun di daerah perbatasan antara Minangkabau dan Mandailing kadang-kadang ada pengangkatan anak.

Di daerah yang mengikuti garis ke-Ibu-Bapakan (Parental) antara lain Jawa dan Sulawesi, pengangkatan anak (laki-laki atau wanita) pada umumnya ditujukan kepada keponakannya sendiri berdasarkan alasan-alasan atau tujuan:

  • Untuk memperkuat pertalian kekeluargaan dengan orang tua anak yang diangkat.
  • Untuk menolong anak yang diangkat atau dasar belas kasihan.
  • Atas dasar kepercayaan agar dengan mengangkat anak, kedua orang tua angkat akan dikaruniai anak sendiri.
  • Untuk membantu pekerjaan orang tua angkat.

Pengangkatan anak menurut hukum adat mempunyai tingkatan tertentu. Di Bali, pengangkatan anak menjadi anak angkat menjadi sah sama sekali. Yang diangkat baik secara lahiriah (uiterlijk) maupun batiniah merupakan anak sendiri. Di kolaka menurut adat Tolaki, yang mengasuh anak si anak dianggap ibunya yang sesungguhnya melahirkannya (le peanake, ie umoanai). Di daerah Toraja dan kebanyakan di Pulau Jawa, pengangkatan anak menjadi anak mempunyai kedudukan seperti anak kandung. Di Aceh Tengah, hubungan demikian dilukiskan dengan kata-kata:

Jauh disusul, hilang dicari, hidup dibimbing, mati dikafankan (juch geuseutit, gedoh geumita udep geupeujalan, mate geupeugaphan).

Di daerah lain, pengangkatan anak tidak menyebabkan hubungan dengan orang tua kandung putus sama sekali. Perkawinan dilakukan guna membentuk keluarga yang harmonis, terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Demikianlah suatu haknya baru sempurna bila ketiga macam unsur itu ada. Dengan motif yang demikianlah orang Indonesia mengangkat anak. Motif lain ialah dengan dasar mengasihi anak yang terlantar, atau karena ingin membantu orang tua yang tidak mampu mendidik sendiri anak-anaknya, orang mengangkat anak.

Dengan demikian pengangkatan anak berdasarkan adat pada umumnya ditunjukkan pertama dan terutama pada kepentingan kesejahteraan anak baik rohani, jasmani maupun sosial.

Berbeda dengan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam, bahwa menurut agama Islam, anak angkat bukanlah anak kandung. Hubungan darah tidak pernah terputus antara ayah kandung dan anak kandung. Oleh karena itu seharusnyalah si anak dipanggil menurut nama bapak kandungnya. Dan oleh karena itu menurut Hukum Islam tidak ada halangan sama sekali menikah antara anak kandung dengan anak angkat.

Menurut Hukum Islam pengangkatan anak hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga.
  • Anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai pewaris dari orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari anak angkatnya.
  • Anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung kecuali sekedar sebagai tanda pengenal/alamat.
  • Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya.

Secara eksplisit, soal pengangkatan anak tidak disebutkan dalam wewenang Peradilan Agama. Akan tetapi untuk melayani dan memenuhi kebutuhan hukum orang-orang Islam mengenai pemeliharaan anak, Peradilan Agama atas permintaan seseorang yang mengangkat anak berdasarkan hukum Islam, dapat saja mengeluarkan ketetapan pengangkatan anak dalam arti pemeliharaan guna anak bersangkutan, sebagai bukti dalam penyelesaian wasiat wajiblah yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum terapan bagi Pengadilan Agama.

Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam atas permintaan seseorang, dalam arti pemeliharaan guna kepentingan anak adalah tugas mulia, baik dari segi agama maupun dari segi kemanusiaan.

Hak dan kewajiban antara orang tua yang mengangkat anak dengan anak angkat berdasarkan hukum Islam memiliki ciri-ciri khusus, yaitu berbeda dengan hak dan kewajiban antara orang tua anak yang mengangkat dengan anak angkat yang bukan dengan hukum Islam, walaupun dalam segi-segi lainnya banyak pula persamaan. Pengangkatan anak dalam hukum Islam pada arti pemeliharaan guna kepentingan anak.

Dapat disimpulkan tujuan utama pengangkatan anak menurut Hukum Islam adalah untuk kepentingan kesejahteraan anak. Hal ini sejalan dengan isi dan semangat Pasal 12 mengenai pengangkatan anak dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. M. Budiarto. 1991. Pengangkatan Anak di Tinjau dari Segi Hukum. Jakarta: Aka Press
2. Ahrun Haerudin. 1999. Pengadilan Agama. Jakarta: PT. Citra Aditya Bhakti
Gambar:
Dokumen pribadi