Fungsi Jaminan
Menurut R. Subekti mengatakan bahwa: “Jaminan dapat dibedakan dalam jaminan perorangan dan jaminan kebendaan (Persoonlijke en zakelijke zekerheid)”.
Jaminan perseorangan adalah perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang (debitur). Di dalam jaminan perorangan selalu dimaksud bahwa untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban si debitur, yang dijamin pemenuhannya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung dapat disita dan dilelang menurut ketentuan-ketentuan perihal pelaksanaan putusan-putusan pengadilan.
Sedangkan jaminan kebendaan dapat dibedakan antara kreditur dengan debiturnya, tetapi juga dapat diadakan antara kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin kewajiban-kewajiban debitur. Pemberian jaminan kebendaan selalu berupa suatu bagian dari kekayaan seseorang, si pemberi jaminan dan menyediakannya guna pemenuhan (pembayaran) kewajiban (hutang) seorang debitur.
Karena kekayaan seseorang itu wujudnya beraneka ragam dalam arti bisa barang bergerak, barang tetap (tak bergerak) dan barang tak terwujud (piutang), maka pemberian jaminan kebendaan juga dapat meliputi aneka macam barang itu (Subekti, 17-19:1996). Jadi pada intinya memberikan suatu barang dalam jaminan, berarti melepaskan sebagian kekuasaan atas barang itu Seperti halnya dalam pasal 1131 KUH Perdata menyatakan bahwa:
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”.
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.
REFERENSI
Artikel:
Subekti. 1996. Jaminan Untuk Pemberian Kredit. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti
Gambar:
Dokumen Pribadi