Syarat-Syarat Perjanjian
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan 4 syarat perjanjian yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab atau kausa yang halal.
Dengan dipenuhinya keempat syarat di dalam ketentuan pasal 1320 KUH Perdata di atas, perlu diketahui bagaimana pengertian dari masing-masing syarat yang disebutkan di atas, antara lain diuraikan lebih lanjut seperti di bawah ini:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kata sepakat atau perjanjian dimaksud bahwa; kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat atau setuju, seia-sekata mengenai hal pokok dan perjanjian yang diadakan. (Subekti, 1975:112)
Untuk mengadakan suatu perjanjian lazimnya didahului dengan suatu pembicaraan antara kedua belah pihak dan dikemukakan kehendak masing-masing pihak. Bilamana telah ada kesepakatan kehendak antara pihak-pihak, barulah tercapai perjanjian yang mempunyai kekuatan untuk mengikat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian dengan demikian akan timbul kewajiban-kewajiban dari perjanjian tersebut. - Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Untuk membuat suatu perikatan atau perjanjian, maka para pihak harus cakap dan mampu lazimnya orang dewasa yang akil balig serta menurut hukum dianggap cakap dalam bertindak, kecuali apabila di dalam peraturan hukum dilarang atau dibatasi dalam melakukan perbuatan hukum. - Suatu hal tertentu
Hal tertentu merupakan apa yang diperjanjikan berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang direalisasikan, hal mana merupakan objek dan sasaran, yang dapat berupa benda dan atau jasa. Berupa benda sebagai ilustrasi misalnya adalah jual beli, pinjam meminjam, sedangkan berupa jasa misalnya perjanjian perburuhan, perjanjian pemborongan pekerjaan, pemeliharaan anak, konsultasi. Dengan demikian terlihatlah, bahwa ‘hal tertentu’ itu merupakan isi dari suatu perikatan, yaitu untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu. - Suatu sebab yang halal
Perkataan sebab selalu di hadapkan dengan perkataan akibat karena dimaksudkan sebagai suatu keadaan belaka yang tidak ada hubungannya dengan sebab akibat. Yang menurut riwayatnya yang dimaksud dengan perkataan itu dalam perjanjian adalah tujuan, yakni apa yang dimaksud oleh kedua belah pihak dengan mengadakan perjanjian itu sendiri.
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.
REFERENSI
Artikel:
Subekti. (1975). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa
Gambar:
Dokumen pribadi