Pengertian Bank
Pengertian bank memang cukup pelik untuk didefinisikan, tetapi jangan bingung, Trigonal Pendidikan telah merangkum beberapa pendapat ahli ekonomi mengenai arti bank ini. Silakan simak ulasannya.
Pengertian bank menurut N. F. Hoggson
N. F. Hoggson berpendapat bahwa
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Pengertian bank menurut Prof. G. M. Verryn
Prof. G. M. Verryn mendefinisikan bank yaitu sebagai berikut:
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuasakan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Pengertian bank menurut A. Abdurrachman
A. Abdurrachman memberikan definisi bank dalam bukunya Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, yaitu:
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
Pengertian bank menurut Dr. B.N. Ajuha
Menurut Dr. B.N. Ajuha,
Bank ialah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.
Pengertian bank menurut Pierson
Pierson mengemukakan pengertian bank yaitu
badan usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit. Dalam hal ini menurut Pierson Bank dalam operasionalnya hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
Pengertian bank menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan
Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan menjelaskan bahwa:
Bank ialah badan usaha kekayaan terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.
Pengertian bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan
Sedangkan menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, menyatakan bahwa
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Undang-undang perbankan No. 10 Tahun 1998 membedakan bank menjadi dua bagian, yaitu:
- Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi bisa kita simpulkan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta serta perorangan menyimpan dananya, bank juga melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih.
REFERENSI
Artikel:
1. pengertianpakar.com. Pengertian, Jenis, Tugas dan Fungsi Bank. Diakses pada tanggal: 27/03/2015
2. Malayu S.P. Hasibuan. (2006). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara
3. Hoggson, N. F. (1926). Banking Through the Ages. New York: Dodd, Mead & Company
Gambar:
pixabay.com