--> Skip to main content

Unsur-Unsur Lingkungan Hidup

Unsur-unsur lingkungan hidup akan memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang apa itu lingkungan hidup. Simak ulasan Trigonal Pendidikan berikut ini.

lingkungan hidup_sawah

Dalam lingkungan (hidup) tidak ada satu komponen atau unsur-pun yang dapat berdiri sendiri. Unsur-unsur lingkungan tersebut, antara lain:

  1. Semua benda berupa manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, organisme, air, udara, rumah, sampah, mobil, angin, dll.
  2. Daya atau energi,
  3. Keadaan atau kondisi atau situasi,
  4. Perilaku / tabiat,
  5. Ruang, yaitu wadah berbagai komponen berada,
  6. Proses interaksi.

Unsur-unsur tersebut mempunyai pola hubungan tertentu yang bersifat tetap dan teratur yang merupakan suatu sistem hubungan timbal balik (interaksi) yang saling mempengaruhi.

Setiap perubahan dan gangguan terhadap keseimbangan dan keselarasan serta keserasian tata hubungan antara komponen-komponen serta unsur-unsur lingkungan hidup menimbulkan masalah lingkungan, dan masalah lingkungan mengancam dan membahayakan kelestarian lingkungan (hidup) karena menimbulkan kerusakan dan kemerosotan mutu lingkungan.

Demi untuk menjamin kelestarian (hidup) yang merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan kelestarian lingkungan hidup, maka perlu lingkungan (hidup) dilindungi terhadap semua bahaya, ancaman dan gangguan yang dapat menimpanya.

Agar perlindungan dan tata pengelolaan lingkungan dan peningkatan ketahanan lingkungan dapat terselenggara secara tertib, pasti dan bahkan perlu dipaksakan, maka penyelenggaraannya didasarkan pada hukum. Dan hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan (hidup) yaitu Hukum Lingkungan.

Dalam arti yang sederhana hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan (hidup). Dalam wujudnya yang demikian hukum lingkungan adalah hukum yang berorientasi keadaan lingkungan (Environment Oriented Law).

Tujuan hukum lingkungan adalah mengatur tata pengaturan dan pengelolaan lingkungan serta pelestarian sumber-sumber daya sehingga tercegah penyusutannya dan kemerosotan mutunya.

Tumbuh dan berkembangnya hukum lingkungan dengan orientasi pada lingkungan serta tujuannya secara khusus tersebut menimbulkan perubahan dan perombakan terhadap hukum yang berorientasi kepada penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber daya lingkungan (Environment Resources Use Oriented Law) yang bertujuan untuk menggunakan dan mengeksploitasi sebesar-besarnya sumber daya lingkungan dan pengembangannya melalui berbagai cara dan usaha manusia demi untuk menjamin kegunaannya.

 

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengutip artikel ini, mohon sertakan tautan hidup ke situs web atau halaman ini. Terima kasih.

REFERENSI
Artikel:
1. id.wikipedia.org. Lingkungan hidup. Diakses pada tanggal: 16/02/2015
2. en.wikipedia.org. Natural environment. Diakses pada tanggal: 16/02/2015
Gambar:
Bali_riziere